WANTED

Jumat, 04 Juli 2014

Kisah Hikmah



"Kisah Panglima yang Mati Gila Setelah Membunuh Ulama"

Hajjaj adalah panglima perang paling kejam dari Bani Umayyah. Ia telah membunuh 120 ribu nyawa. Tetapi kali ini, ia ingin mengeksekusi seorang ulama besar tabi’in yang terkenal zuhud dan tak takut mati. Sa’id bin Jabir.

Hajjaj tidak mau langsung membunuh Sa’id. Ia ingin merekayasa sebuah persidangan yang bisa membuktikan bahwa Sa’id bersalah dan karenanya harus dieksekusi. Sebelumnya, Sa’id bersama sejumlah ulama terlibat pemberontakan atas kezaliman Hajjaj. Pemberontakan itu kemudian dipatahkan Hajjaj dengan cara-caranya yang licik, lalu tokoh-tokohnya ditangkap.

“Siapa namamu?” pertanyaan pertama terlontar dari mulut Hajjaj di depan persidangan hari itu.

“Sa’id bin Jubair”

“Tidak. Namamu adalah Syaqiy bin Kusair,” timpal Hajjaj bermaksud merendahkannya. Syaqiy bin Kusair artinya adalah orang celaka anak orang yang rusak. Maknanya adalah kebalikan dari Sa’id bin Jubair yang berarti orang bahagia putra orang yang membetulkan hal-hal rusak.

“Ayahku tentu lebih tahu namaku daripada dirimu,” jawaban tenang Sa’id bin Jubair ini membuat kondisi Hajjaj terbalik. Bukannya merasa berhasil merendahkan, ia malah terasa disindir bodoh.

“Kamu celaka, ayahmu juga celaka,” Hajjaj mulai gusar.

“Hal yang belum terjadi tak mungkin engkau mengetahui. Sebab hanya Allah yang Maha Mengetahui,” jawab Sa’id bin Jubair. Lagi-lagi, Hajjaj semakin tersulut emosinya.

“Kalau begitu, aku akan mengganti siksaan untukmu dengan api yang berkobar-kobar” ancamnya.

“Seandainya aku percaya bahwa api itu milikmu, tentu aku tidak akan menyembah tuhan selainmu” serangan emosional kalimat demi kalimat terus dipatahkan Sa’id bin Jubair. Sebaliknya, Hajjaj semakin marah dan gusar. Ia mencari cara bagaimana agar Sa’id bisa dijebak dengan pertanyaan yang kontroversial.

“Apa yang kau ketahui tentang Muhammad?” pertanyaan ini sebenarnya tidak pantas ditujukan kepada ulama tabi’in sekaliber Sa’id. Tetapi Sa’id tetap menjawabnya dengan tenang, sementara Hajjaj merencanakan pertanyaan berikutnya setelah pertanyaan ini terjawab.

“Muhammad adalah Rasulullah, Nabi pembawa rahmat bagi seluruh alam”

“Bagaimana pendapatmu tentang Ali, apakah ia masuk surga atau masuk neraka?” Hajjaj adalah panglima perang yang tunduk pada para khalifah Bani Marwan, bagian dari kekhilafahan Bani Umayyah. Di zaman itu, sosok Ali adalah fenomena tersendiri yang menjadi diskusi kontroversial bagi penguasa dan rakyatnya. Hajjaj berharap Sa’id terjebak dengan pertanyaan ini dan kemudian ia segera bisa dieksekusi. Namun, ia sangat marah dengan jawaban yang membuatnya kalah telak.

“Jika engkau masuk surga, pasti engkau akan tahu siapa saja orang-orang yang masuk surga” jawab Sa’id, membuat darah Hajjaj makin mendidih.

“Bagaimana pendapatmu tentang para khalifah?” Kini Hajjaj berharap Sa’id tidak bisa lari dari pertanyaan ini.

“Aku tidak berwenang menilai mereka,” lagi-lagi jawaban Sa’id adalah jawaban yang diplomatis. Dan ini makin membuat Hajjaj geram sekaligus mati langkah. Tanya jawab di pengadilan itu terus berlangsung hingga beberapa lama. Hingga akhirnya, meskipun tidak ada kesimpulan tegas bahwa Sa’id bersalah, Hajjaj tetap mengeksekusinya.

“Pilih cara pembunuhan apa yang kamu inginkan dariku?” pertanyaan pamungkas itu akhirnya keluar dari mulut Hajjaj.

“Justru engkaulah yang harus memilih untuk dirimu sendiri wahai musuh Allah. Demi Allah, jika engkau hari ini membunuhku dengan suatu cara, aku akan membunuhmu dengan cara yang sama di akhirat nanti”

Ulama yang mulia ini kemudian digiring ke tempat eksekusi. Di sana ia disembelih. Namun sebelum ia menghadap Allah, ia sempat berdoa: “Ya Allah, Jangan berikan kesempatan kepada Hajjaj untuk menghukum seorangpun setelah kematianku.”

Doa itu menggetarkan langit. Langsung diijabah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tak lama kemudian, Hajjaj dihantui ketakutan. Ia sering mengigau. Tidurnya tak bisa lelap. Seperti ada Sa’id yang mencengkeram tenggorokannya. Dan ketika ia terjaga, ia terngiang-ngiang nama Sa’id. Hajjaj sudah seperti orang gila. Hajjaj jadi sering berteriak-teriak: “Wahai orang-orang, ada apa dengan Sa’id bin Jubair? Mengapa setiap kali aku akan tidur, Sa’id mencengkeram tenggorokanku?”

Akhirnya, lima belas hari setelah wafatnya Sa’id, Hajjaj pun meninggal. Meninggal dalam kondisi terhina. Meninggal seperti meninggalnya orang gila.

Disarikan dari buku Al Ulama’ fii Wajhit Tughyan (Bukan Ulama Biasa) karya Prof. Dr. Muhammad Rajab Al Bayyumi

http://kisahikmah.com/kisah-panglima-yang-mati-gila-setelah-membunuh-ulama/

Kasus Perlindungan Hak Konsumen


Tugas Kelompok Sofskill  II

Anggota Kelompok      
1     
     Rawdhatul Mawa                     (26212055)
2     
     Riyanto                                    (26212511)
3     
     Rizki Andika R                        (26212546)
    
     Kelas                                          2EB14

 Link Slideshare : http://www.slideshare.net/riyangares/tugas-kelompok-softskill-3

Selasa, 29 April 2014

Tugas Kelompok Softskill

Tugas Kelompok tentang Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
Anggota Kelompok    :
1.      Rawdhatul Mawa                               (26212055)
2.      Riyanto                                               (26212511)
3.      Rizki Andika R                                   (26212546)
4.      Wahyu Wahidin Saputra                     (27212646)

Kelas                           : 2EB14

Sabtu, 29 Maret 2014

KASUS HUKUM PERDATA



STATUS PERKAWINAN INTERNASIONAL DAN PERJANJIAN PERKAWINAN


Saya (WNI) menikah dengan WNA Prancis di Jepang. Kami berdua beragama Kristen Katolik, tetapi kami tidak melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (pernikahan di gereja). Perkawinan ini telah didaftarkan di kedutaan besar masing-masing di Jepang. Kami masih akan berdomisili di Jepang dalam minimal 1-2 tahun mendatang. Setelahnya, kami masih belum memutuskan, tetapi kami sepakat bahwa anak di kemudian hari akan dilahirkan dan dibesarkan di Prancis.
Sehubungan dengan ini, saya ingin menanyakan 2 hal.
  1. 1.      Mengenai status kesahan perkawinan saya menurut hukum perkawinan Indonesia.
a.    Dengan kondisi di atas, menurut UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan Bab 1, Pasal 2, ayat 1 dan 2, apakah perkawinan tersebut belum sah karena belum didaftarkan di Catatan Sipil di Indonesia (walaupun telah didaftarkan di Kedubes Indonesia di Jepang)? Apakah proses pencatatan sipil hanya bisa diadakan di Indonesia, dan harus dihadiri oleh kedua belah pihak yang menikah?
b.   Apakah kerugian dan keuntungan saya jika mendaftarkan catatan sipil di Indonesia? Jika saya tidak mendaftarkan catatan sipil, apa saja konsekuensi negatifnya, khususnya terhadap anak yang dilahirkan kelak, terutama dalam kejadian misalkan perceraian atau salah satu pihak meninggal?
  1. 2.      Saya ingin menanyakan mengenai pembuatan surat kontrak atau perjanjian perkawinan
·    Dengan kondisi di atas, berdasarkan hukum negara mana sebaiknya kami membuat perjanjian perkawinan? Misalnya Indonesia, apakah betul bahwa hal tersebut hanya mungkin dilaksanakan sebelum atau bersamaan dengan pendaftaran catatan sipil? Dengan kata lain, jika saya sudah mendaftarkan catatan sipil, lalu setelahnya ingin membuat perjanjian perkawinan, ini tidak dapat dilaksanakan menurut hukum Indonesia? Selanjutnya apakah perjanjian perkawinan berdasarkan hukum Indonesia hanya dapat dibuat di Indonesia, dan dihadiri atau ditanda tangani di Indonesia? Atau apakah sebaiknya dibuat berdasarkan hukum Prancis karena kami berencana melahirkan dan membesarkan anak di Prancis? Atau di Jepang karena kami menikah di Jepang dan masih akan berdomisili di Jepang dalam beberapa tahun mendatang?
·    Apakah perjanjian pernikahan yang dibuat di negara A berdasarkan hukum negara tersebut, hanya efektif dan sah selama digunakan di negara A tersebut? Tanpa kepastian tentang di negara mana masalah yang memerlukan penggunaan perjanjian perkawinan terjadi, bagaimana masing-masing pihak melindungi hak dasar dirinya dan anaknya di kemudian hari, misalnya dalam kasus perceraian atau kematian salah satu pihak lainnya?
·   Apakah perjanjian pernikahan tersebut (terlepas dibuat di mana pun, berdasarkan hukum negara mana pun) adalah yang paling kuat secara hukum dibanding hukum perkawinan negara tertentu?
·   Atau apakah ada hukum internasional yang mengatur pernikahan dan perjanjian pernikahan?  

 PENYELESAIANNYA
Sebelumnya, anda sungguh beruntung tidak menikah dengan orang yang berbeda agama karena dilarang di Indonesia. Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, perkawinan beda agama dilarang, tapi perkawinan antar warga negara Indonesia dengan Warga Negara Asing selama memenuhi syarat-syarat hukum Indonesia boleh dilakukan berdasarkan pasal 57-62 UU No. 1 tahun 1974. 
Pertama-tama harus anda ketahui, atas perkawinan WNI yang dilangsungkan di Luar Negeri berlaku Pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974 yang mengatur untuk setiap perkawinan WNI di luar negeri berlaku asas lex loci celebrationis. Asas ini berarti perkawinan harus dilaksanakan berdasarkan hukum negara dimana perkawinan dilangsungkan, dalam kasus ini Hukum Jepang. Hukum Perkawinan Jepang, lewat Horei Law hanya mengatur perkawinan secara perdata dan menjunjung tinggi pilihan hukum yang dilakukan para pihak. Sehingga perkawinan anda secara formil telah sah. Tapi pelaksanaan pasal 56 tersebut harus didahului oleh pelaksanaan pasal 60 UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan untuk setiap WNI yang hendak menikah harus memenuhi persyaratan materiil dan konsepsi perkawinan yang ditentukan oleh UU No. 1 tahun 1974. Sekedar informasi, syarat materiil yang harus anda penuhi adalah menikah tidak dalam paksaan, anda cakap bertindak alias berusia 15 tahun keatas dan berpikiran sehat, tidak sedang terikat dalam perkawinan, atau telah lewat 300 hari sesudah putusnya perkawinan lama.  
Konsepsi perkawinan yang harus anda anut adalah bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga  yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena konsepsi ini, perkawinan di Indonesia haruslah sah menurut hukum agama. Setelah sah berdasarkan hukum agama barulah muncul keharusan untuk mencatatkan perkawinan ke kantor catatan sipil. Kedutaan Besar bukanlah kantor catatan sipil. Tapi catatan sipil yang harus anda datangi adalah Catatan Sipil Jepang, bukan catatan sipil Indonesia. Akta yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Jepang berlaku universal, tapi agar dapat memiliki akibat hukum di Indonesia, perkawinan anda harus didaftarkan ke buku pendaftaran di Perwakilan RI dan dilaporkan ke Catatan Sipil Indonesia, yaitu di wilayah asal anda (misalnya: Kantor Catatan Sipil Jakarta Barat, Bogor, Bekasi, dst). 
Pelaporan perkawinan biasanya dilakukan dalam jangka setahun setelah pasangan kembali ke Indonesia ke daerah asal WNI. Untuk melaporkan perkawinan anda di Kantor Catatan Sipil Jakarta menurut pasal 72 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 16 Tahun 2005 diperlukan dokumen-dokumen Bukti Pengesahan Perkawinan di Luar Indonesia, Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin, Paspor Kedua Mempelai, dan Pas Photo berdampingan ukuran 4x6cm sebanyak empat lembar. Sebaiknya pelaporan memang dihadiri oleh kedua mempelai secara langsung. Namun jika tidak ada rencana kembali ke Indonesia dalam waktu dekat, mungkin pemberian kuasa khusus kepada advokat atau konsultan hukum dapat dipertimbangkan sebagai opsi. 
Keuntungan melaporkan perkawinan anda di Indonesia baru terasa kelak jika anda ingin bercerai. Jika perkawinan anda sah dan telah dilaporkan, pengadilan Indonesia akan tanpa ragu menerima permohonan cerai anda. Jika tidak dilaporkan, ada kemungkinan Pengadilan Indonesia menyatakan tidak berwenang terhadap permohonan cerai sehingga anda terpaksa harus kembali ke Jepang hanya untuk bercerai. Terhadap anak, pelaporan perkawinan juga diperlukan sehingga status dwikewarganegaraannya diketahui. Lalu dengan diketahuinya status dwikewarganegaraan, anak anda nantinya dapat memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan WNI lainnya seperti misalnya memiliki tanah. Jika status WNInya tidak diketahui, ia nantinya akan kesulitan untuk menerima warisan atau melakukan perbuatan hukum apa pun yang menyangkut tanah atau apapun yang dibatasi untuk orang asing. 
Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh suami istri untuk mengatur akibat  perkawinan mengenai harta kekayaan. Pada dasarnya, perjanjian hukum perkawinan dibuat untuk mengadakan penyimpangan tentang persatuan harta kekayaan dalam KUHPerdata. Tapi dalam pasal 29 UU No. 1 tahun 1974, perjanjian kawin diatur secara sederhana agar dapat dikembangkan. Tapi, walaupun dapat dikembangkan, perjanjian kawin hanya boleh mengatur tentang harta kekayaan. Hal ini disebabkan karena ingin menyimpangi ketentuan tentang persatuan harta setelah perkawinan. Untuk alasan ini, perjanjian perkawinan harus dilakukan sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Pasal 1395 Code Civil Perancis kurang lebih juga menyatakan perjanjian kawin hanya boleh dilakukan sebelum perkawinan terjadi. Selain itu, secara umum, Code Civil Perancis mengatur perjanjian kawin sebagai hukum yang berlaku atas harta perkawinan, bukan atas hukum atau cara mendidik anak. 
Secara internasional, Perancis juga tunduk pada the Hague Convention on the Law Applicable to Matrimonial Property Regimes. Pasal 3 Konvensi di atas juga dengan tegas menyatakan perjanjian perkawinan harus dilaksanakan sebelum perkawinan berlangsung. Jika tidak dibuat sebelum menikah maka atas harta kekayaan mempelai setelah kawin harus diatur mengikuti tempat tinggal tetap mempelai setelah menikah atau hukum negara yang paling banyak terkait. 
Di Jepang, Hukum Horei memperbolehkan pasangan yang menikah di Jepang untuk memilih hukum yang berlaku atas harta kekayaan mereka setelah menikah. Namun pilihan terbatas pada hukum tempat tinggal tetap, hukum asal kewarganegaraan, atau menyangkut benda tidak bergerak seperti tanah, hukum tempat kedudukan tanah. Perjanjian perkawinan yang sah tetap valid walaupun pasangan mempelai telah pindah ke negara lain jika telah didaftarkan di Jepang.  
Jadi, dengan hukum negara mana pun, perjanjian perkawinan sudah tidak dapat lagi dilakukan. Sebaiknya anda menghubungi konsultan hukum anda atau anda dapat menghubungi salah satu konsultan hukum yang ada dalam direktori hukumonline, untuk membantu anda lebih lanjut. Semoga bermanfaat.

SUMBER :
 http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5114/status-perkawinan-internasional-dan-perjanjian-perkawinan


Sabtu, 07 Desember 2013

Analisis PT Ramayana Terbuka



Jenis perusahaan (badan usaha)

PT. Rayamana (perseroan) Tbk termasuk kedalam jenis perusahaan perdagangan. Selain department store yang menjual produk sandang seperti baju dan sepatu, Ramayana juga memiliki supermarket atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan pangan dan sehari-hari.

Ketentuan penjenisan perusahaan

Berdasarkan kepemilikan modal :

PT. Ramayana (perseroan) Tbk berdasarkan kepemilikan modal termasuk kedalam Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.

Bentuk perusahaan

Bentuk perusahaan berdasarkan hukum :

PT. Ramayana (perseroan) Tbk berdasarkan hukum termasuk kedalam Persekutuan Terbatas (PT), karena perusahaan yang kepemilikan modalnya terbagi atas saham-saham dimana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada saham yang dimiliki. PT. Ramayana sebagai perusahaan Perseroan didirikan tahun 1978.


Arti Modal Perusahaan

Modal merupakan sejumlah dana yang menjadi dasar untuk mendirikan suatu perusahaan, perusahaan menggunakan dana ini untuk membelanjai aktivitas perusahaan dalam menghasilkan produk barang dan jasa.

Sumber modal

Sumber modal atau aliran dana PT. Ramayana berasal dari dalam perusahaan dan luar perusahaan.modal dari dalam perusahaan meliputi penggunaan laba perusahaan, penggunaan cadangan dan penggunaan laba ditahan. Sedangkan modal dari luar perusahaan meliputi saham jangka pendek maupun jangka panjang.

Analisis Laporan Keuangan PT Ramayana
           

                             


Laba bersih PT Ramayana meningkat Rp. 68.835 juta dari Rp. 377.582 pada tahun 2011 menjadi Rp. 446.417 pada tahun 2012. Hal ini disebabkan karena pendapatan bersih PT Ramayana meningkat Rp. 613.551 dari Rp. 5.086.158 pada tahun 2011 menjadi Rp. 5.699.709 pada tahun 2012.  

Referensi