WANTED

Sabtu, 07 Desember 2013

Analisis PT Ramayana Terbuka



Jenis perusahaan (badan usaha)

PT. Rayamana (perseroan) Tbk termasuk kedalam jenis perusahaan perdagangan. Selain department store yang menjual produk sandang seperti baju dan sepatu, Ramayana juga memiliki supermarket atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan pangan dan sehari-hari.

Ketentuan penjenisan perusahaan

Berdasarkan kepemilikan modal :

PT. Ramayana (perseroan) Tbk berdasarkan kepemilikan modal termasuk kedalam Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.

Bentuk perusahaan

Bentuk perusahaan berdasarkan hukum :

PT. Ramayana (perseroan) Tbk berdasarkan hukum termasuk kedalam Persekutuan Terbatas (PT), karena perusahaan yang kepemilikan modalnya terbagi atas saham-saham dimana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada saham yang dimiliki. PT. Ramayana sebagai perusahaan Perseroan didirikan tahun 1978.


Arti Modal Perusahaan

Modal merupakan sejumlah dana yang menjadi dasar untuk mendirikan suatu perusahaan, perusahaan menggunakan dana ini untuk membelanjai aktivitas perusahaan dalam menghasilkan produk barang dan jasa.

Sumber modal

Sumber modal atau aliran dana PT. Ramayana berasal dari dalam perusahaan dan luar perusahaan.modal dari dalam perusahaan meliputi penggunaan laba perusahaan, penggunaan cadangan dan penggunaan laba ditahan. Sedangkan modal dari luar perusahaan meliputi saham jangka pendek maupun jangka panjang.

Analisis Laporan Keuangan PT Ramayana
           

                             


Laba bersih PT Ramayana meningkat Rp. 68.835 juta dari Rp. 377.582 pada tahun 2011 menjadi Rp. 446.417 pada tahun 2012. Hal ini disebabkan karena pendapatan bersih PT Ramayana meningkat Rp. 613.551 dari Rp. 5.086.158 pada tahun 2011 menjadi Rp. 5.699.709 pada tahun 2012.  

Referensi

Jumat, 08 November 2013

Analisis Part 2



Koperasi Peternak Susu Bandung Utara


Dalam tugas kali ini, saya akan melanjutkan analisis terhadap Koperasi Peternak Susu Bandung Utara yang terletak di kecamatan Lembang, 15 km sebelah utara kota Bandung. Pembahasn yang saya akan analisis yaitu mengenai Koperasi Peternak Susu Bandung Utara sebagai badan usaha, perhitungan SHU Koperasi Peternak Susu Bandung Utara dan pola manajemen Koperasi Peternak Susu Bandung Utara.
BAB IV
Tahapan pembentukan Koperasi Peternakan Susu Bandung Utara (KPSBU)          
Tahapan pembentukan Koperasi Peternakan Susu Bandung Utara sama seperti tahapan dalam pembentukan koperasi yang ada di Indonesia yang berdasarkan UU No 25 tahun 1992, yaitu KPSBU lahir ditengah masa peralihan sebelum masa Kemerdekaan RI. Sapi perah dimiliki perusahaan dan peternakan Belanda masalah irian barat yang mengakibatkan segala harta benda milik Belanda dikuasai pemerintah Indonesia, sehingga dengan kepergian Belanda, kepemilikan sapi perah berpindah tangan ke pribumi. Oleh karena itu timbul suatu pemikiran atau gagasan yang disertai rasa kebersamaan dan kebulatan tekad untuk mendirikan suatu ”koperasi yang lahir benar-benar atas kehendak para peternak, oleh peternak dan untuk peternak” yang berdomisili tepatnya di Kecamatan Lembang wilayah Bandung Utara. Rasa kebersamaan dan kekeluargaan para peternak itu diwujudkan dengan timbulnya Respon dan Partisipasi dari para peternak yang ada pada saat itu berjumlah 35 orang, sepakat untuk mendirikan Koperasi sebagai wadah dengan nama Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) mereka itulah sebagai perintis sekaligus sebagai anggota. KPSBU didirikan pada tanggal 8 Agustus 1971, dengan mendapatkan pengesahan Badan Hukum No. 4891/BH/PAD/KUK/10/X tanggal 25 Oktober 1995.

Koperasi sebagai Badan Usaha
Pada UU No. 25 tahun 1992 pasal 1 menyatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Badan usaha sendiri memiliki arti yaitu suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Hal ini sesuai dengan Koperasi Peternakan Susu Bandung Utara yang merupakan kombinasi dari sekumpulan peternak yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dan dalam kegiatan ekonominya menghasilkan keuntungan berdasarkan azas kekeluargaan.

Tujuan dan Nilai Koperasi
Jika dilihat dari 3 tujuan umum perusahaan bisnis, maka tujuan dari Koperasi Peternakan Susu Bandung Utara yaitu Memaksimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm). Hal ini dibuktikan dengan mensejahterakan anggota melalui layanan prima dalam industri persusuan dengan manajemen yang berkomitmen dan meningkatkan kapasitas kelembagaan koperasi melalui pendidikan, pemberdayaan SDM, dan kemitraan strategis.

Teori laba
Teori laba yang diterapkan oleh Koperasi Peternakan Susu Bandung Utara menurut analisa saya sesuai dengan Teori Inovasi laba Ekonomi. Pada teori ini menekankan bahwa perusahaan perlu melakukan inovasi secara terus-menurus supaya dapat memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.

Kegiatan Usaha Koperasi
·      Koperasi Peternakan Susu Bandung Utara (KPSBU) bergerak di bidang usaha dan pelayanan. Bidang usaha terdiri dari produksi susu dan pertokoan (waserda), sedangkan pelayanan terdiri dari pelayanan keuangan, teknis, penyuluhan, dan kesehatan. Pelayanan keuangan meliputi perkreditan dan pelayanan poliklinik. Pelayanan teknis berupa pelayanan Inseminasi Buatan (IB). Pelayanan penyuluhan berupa pemberian tambahan pengetahuan mengenai pengelolaan ternak agar susu sapi yang dihasilkan berkualitas. KPSBU juga memasarkan susu segar yang berasal dari peternak secara langsung kepada masyarakat dengan harga Rp 3700,00/liter serta mengolah susu menjadi produk yoghurt Freshtime dengan lima rasa yang berbeda yaitu melon, durian, anggur, moka dan strawberri.
·         Permodalan Koperasi
Mekanisme permodalan koperasi yang dipakai oleh Koperasi peternakan Susu Bandung Utara adalah mekanisme permodalan yang sudah ditetapkan dalam UU No. 25 tahun 1992, yaitu:
1.      Modal yang berasal dari simpanan yang berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan bentuk simpanan lainnya.
2.      Modal yang berasal dari donatur.
3.      Modal yang dipupuk dari cadangan koperasi.
4.      Dari modal yang berupa sisa hasil usaha.

BAB V
Pengertian SHU
            Pengertian SHU menurut Koperasi Peternakan Susu Bandung Utara (KPSBU) merupakan unsur yang sangat penting diperhitungkan oleh KPSBU, karena jumlah perolehan SHU merupakan keuntungan yang didapat oleh KPSBU dengan pendapatan setelah dikurangi beban biaya-biaya.

Rumus Pembagian SHU
            Pada Koperasi Peternakan Susu Bandung Utara menggunakan rumus :  
Dimana :
N1 = SHU tahun sebelumnya
N2 = SHU tahun yang ditanya
Berikut ini adalah data Perkembangan jumlah perolehan Laba/SHU Koperasi Peternakan Susu Bandung Utara tahun 2006 sampai dengan tahun 2010
Tahun
SHU
Perkembangan
Rp
%
2006
1204
-
-
2007
1208
4
0,33%
2008
1240
32
2,65%
2009
1245
5
0,40%
2010
1348
102
8,27%

Menggunakan rumus diatas
 


            Berdasarkan table di atas dapat disimpulkan bahwa jumlah perolehan SHU pada Koperasi Peternakan Susu Bandung Utara (KPSBU)  dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 mengalami kenaikan setiap tahunnya.
            Pada tahun 2006 jumlah perolehan laba pada KPSBU sebesar Rp. 1.204 Milyar sedangkan pada tahun 2007 sebesar Rp. 1.208 Milyar mengalami kenaikan sebesar Rp. 4 Milyar atau sekitar 0.33%.
            Pada tahun jumlah perolehan laba pada KPSBU sebesar Rp. 1.240 Milyar sedangkan pada tahun 2009 sebesar Rp. 1.245 Milyar maka jumlah penerimaan kredit mengalami kenaikan sebesar Rp. 5 Milyar atau sekitar 0,40% dan pada tahun 2010 pun jumlah laba yang diterima oleh KPSBU meningkat sebesar Rp. 1.348 Milyar, maka jumlah perolehan laba mengalami kenaikan sebesar Rp. 102 Milyar atau sekitar 8,27%
            Dari data diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa jumlah perolehan laba pada KPSBU dari tahun 2006 sampai dengan 2010 mengalami kenaikan setiap tahunnya. Kenaikan ini disebabkan karena perolehan laba dipengaruhi oleh meningkatnya penjualan produksi.

BAB VI
Pola manajemen Koperasi Peternakan Susu Bandung Utara
·         Rapat Anggota
Rapat anggota dilaksanakan dalam rangka menetapkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.     Menetapkan rencana kerja anggaran belanja dan anggaran pendapatanuntuk tahun yang akan dating
3.      Mengawasi jalannya organisasi perusahaan (KPSBU)
·         Pengurus
Pengurus koperasi Peternakan Susu Bandung Utara dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Sesuai dengan ketentuan anggran dasar koperasi, maka susunan pengurus KPSBU periode 2006-20010 sekurang-kurangnya 3 orang yaitu Ketua Sekretaris Bendahara. Adapun fungsi dari penguru tersebut adalah sebagi berikut :
1.      Ketua
a.   Melaksanakan kebijakan umum koperasi seperti yang telah diputuskanoleh rapat anggota.
b.  Mengawasi pelaksanaan tugas anggota pengurus lainnya dan seluruh karyawan dalam kegiatan sehari-hari.
c.      Bertanggung jawab atas pengamanan barang inventaris KPSBU
d.  Menyusun rencana bidang pendidikan/pelatihan bagi karyawankaryawati serta anggota koperasi
2.      Sekertasis
a.       Menyelenggarakan dan memelihara buku-buku organisasi KPSBU
b.Menyelenggarakan dan memelihara semua arsip-arsip buku keputusan rapat anggota, buku keputusan dari rapat pengawas serta surat-surat masuk dan keluar.
c.  Mengkoordinir kelancaran bidang organisasi
d.  Mengkoordinir serta memonitor semua kegiatan komisaris daerah (Risda) diwilayah kerja KPSBU
e.       Memonitori keadaan populasi sapid an produksi sapi
3.      Bendahara
a.       Mengatur dan mengawasi penggunaan modal koperasi
b.      Secara berkala mengadakan pengecekan langsung terhadap jumlah kas/uang tunai dan persediaan barang
c.       Menandatangani giro/cheque pengambilan uang bersama-sama ketua dan sekretaris
d.      Menandatangi dan mengesahkan bukti penerimaan serta bukti pengeluaran kas, faktur pembelian dan dokumen lainnya.