Koperasi Peternak Susu Bandung Utara
Dalam tugas kali ini, saya akan
melanjutkan analisis terhadap Koperasi Peternak Susu Bandung Utara yang terletak
di kecamatan Lembang, 15 km sebelah utara kota Bandung. Pembahasn yang saya
akan analisis yaitu mengenai Koperasi Peternak Susu Bandung Utara sebagai badan
usaha, perhitungan SHU Koperasi Peternak Susu Bandung Utara dan pola manajemen
Koperasi Peternak Susu Bandung Utara.
BAB IV
Tahapan
pembentukan Koperasi Peternakan Susu Bandung Utara (KPSBU)
Tahapan
pembentukan Koperasi Peternakan Susu Bandung Utara sama seperti tahapan dalam
pembentukan koperasi yang ada di Indonesia yang berdasarkan UU No 25 tahun
1992, yaitu KPSBU lahir
ditengah masa peralihan sebelum masa Kemerdekaan RI. Sapi perah dimiliki
perusahaan dan peternakan Belanda masalah irian barat yang mengakibatkan segala
harta benda milik Belanda dikuasai pemerintah Indonesia, sehingga dengan kepergian
Belanda, kepemilikan sapi perah berpindah tangan ke pribumi. Oleh karena itu
timbul suatu pemikiran atau gagasan yang disertai rasa kebersamaan dan
kebulatan tekad untuk mendirikan suatu ”koperasi yang lahir benar-benar atas
kehendak para peternak, oleh peternak dan untuk peternak” yang berdomisili
tepatnya di Kecamatan Lembang wilayah Bandung Utara. Rasa kebersamaan dan
kekeluargaan para peternak itu diwujudkan dengan timbulnya Respon dan
Partisipasi dari para peternak yang ada pada saat itu berjumlah 35 orang,
sepakat untuk mendirikan Koperasi sebagai wadah dengan nama Koperasi Peternak
Sapi Bandung Utara (KPSBU) mereka itulah sebagai perintis sekaligus sebagai
anggota. KPSBU didirikan pada tanggal 8 Agustus 1971, dengan mendapatkan
pengesahan Badan Hukum No. 4891/BH/PAD/KUK/10/X tanggal 25 Oktober 1995.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Pada
UU No. 25 tahun 1992 pasal 1 menyatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Badan usaha
sendiri memiliki arti yaitu suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan
usaha untuk mencari keuntungan. Hal ini sesuai dengan Koperasi Peternakan Susu
Bandung Utara yang merupakan kombinasi dari sekumpulan peternak yang mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama dan dalam kegiatan ekonominya menghasilkan
keuntungan berdasarkan azas kekeluargaan.
Tujuan dan
Nilai Koperasi
Jika
dilihat dari 3 tujuan umum perusahaan bisnis, maka tujuan dari Koperasi Peternakan
Susu Bandung Utara yaitu Memaksimalkan Nilai perusahaan (maximize
the value of the firm).
Hal ini dibuktikan dengan mensejahterakan anggota melalui layanan prima dalam
industri persusuan dengan manajemen yang berkomitmen dan meningkatkan kapasitas
kelembagaan koperasi melalui pendidikan, pemberdayaan SDM, dan kemitraan
strategis.
Teori laba
Teori
laba yang diterapkan oleh Koperasi Peternakan Susu Bandung Utara menurut
analisa saya sesuai dengan Teori Inovasi laba Ekonomi. Pada teori ini menekankan
bahwa perusahaan perlu melakukan inovasi secara terus-menurus supaya dapat
memperoleh laba diatas rata-rata laba normal.
Kegiatan Usaha Koperasi
· Koperasi Peternakan Susu Bandung
Utara (KPSBU) bergerak di bidang usaha dan pelayanan. Bidang usaha terdiri dari
produksi susu dan pertokoan (waserda), sedangkan pelayanan terdiri dari
pelayanan keuangan, teknis, penyuluhan, dan kesehatan. Pelayanan keuangan
meliputi perkreditan dan pelayanan poliklinik. Pelayanan teknis berupa
pelayanan Inseminasi Buatan (IB). Pelayanan penyuluhan berupa pemberian
tambahan pengetahuan mengenai pengelolaan ternak agar susu sapi yang dihasilkan
berkualitas. KPSBU juga memasarkan susu segar yang berasal dari peternak secara
langsung kepada masyarakat dengan harga Rp 3700,00/liter serta mengolah susu
menjadi produk yoghurt Freshtime dengan lima rasa yang berbeda yaitu melon,
durian, anggur, moka dan strawberri.
·
Permodalan Koperasi
Mekanisme permodalan koperasi yang dipakai oleh Koperasi peternakan Susu
Bandung Utara adalah mekanisme permodalan yang sudah ditetapkan dalam UU No. 25
tahun 1992, yaitu:
1. Modal yang berasal dari simpanan
yang berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan bentuk simpanan lainnya.
2. Modal yang berasal dari donatur.
3. Modal yang dipupuk dari cadangan
koperasi.
4. Dari modal yang berupa sisa hasil
usaha.
BAB
V
Pengertian SHU
Pengertian SHU menurut Koperasi
Peternakan Susu Bandung Utara (KPSBU) merupakan unsur yang sangat penting
diperhitungkan oleh KPSBU, karena jumlah perolehan SHU merupakan keuntungan
yang didapat oleh KPSBU dengan pendapatan setelah dikurangi beban biaya-biaya.
Rumus Pembagian
SHU
Pada Koperasi Peternakan Susu
Bandung Utara menggunakan rumus :
Dimana :
N1 = SHU tahun
sebelumnya
N2 = SHU tahun
yang ditanya
Berikut ini
adalah data Perkembangan jumlah perolehan Laba/SHU Koperasi Peternakan Susu
Bandung Utara tahun 2006 sampai dengan tahun 2010
Tahun
|
SHU
|
Perkembangan
|
Rp
|
%
|
2006
|
1204
|
-
|
-
|
2007
|
1208
|
4
|
0,33%
|
2008
|
1240
|
32
|
2,65%
|
2009
|
1245
|
5
|
0,40%
|
2010
|
1348
|
102
|
8,27%
|
Menggunakan rumus diatas
Berdasarkan table di atas dapat
disimpulkan bahwa jumlah perolehan SHU pada Koperasi Peternakan Susu Bandung Utara
(KPSBU) dari tahun 2006 sampai dengan
tahun 2010 mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Pada tahun 2006 jumlah perolehan
laba pada KPSBU sebesar Rp. 1.204 Milyar sedangkan pada tahun 2007 sebesar Rp.
1.208 Milyar mengalami kenaikan sebesar Rp. 4 Milyar atau sekitar 0.33%.
Pada tahun jumlah perolehan laba
pada KPSBU sebesar Rp. 1.240 Milyar sedangkan pada tahun 2009 sebesar Rp. 1.245
Milyar maka jumlah penerimaan kredit mengalami kenaikan sebesar Rp. 5 Milyar
atau sekitar 0,40% dan pada tahun 2010 pun jumlah laba yang diterima oleh KPSBU
meningkat sebesar Rp. 1.348 Milyar, maka jumlah perolehan laba mengalami
kenaikan sebesar Rp. 102 Milyar atau sekitar 8,27%
Dari data diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa jumlah perolehan laba pada KPSBU dari tahun 2006 sampai dengan
2010 mengalami kenaikan setiap tahunnya. Kenaikan ini disebabkan karena perolehan
laba dipengaruhi oleh meningkatnya penjualan produksi.
BAB VI
Pola manajemen
Koperasi Peternakan Susu Bandung Utara
·
Rapat
Anggota
Rapat
anggota dilaksanakan dalam rangka menetapkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Menetapkan
rencana kerja anggaran belanja dan anggaran pendapatanuntuk tahun yang akan dating
3.
Mengawasi
jalannya organisasi perusahaan (KPSBU)
·
Pengurus
Pengurus
koperasi Peternakan Susu Bandung Utara dipilih dari dan oleh anggota dalam
rapat anggota. Sesuai dengan ketentuan anggran dasar koperasi, maka susunan
pengurus KPSBU periode 2006-20010 sekurang-kurangnya 3 orang yaitu Ketua Sekretaris
Bendahara. Adapun fungsi dari penguru tersebut adalah sebagi berikut :
1.
Ketua
a. Melaksanakan
kebijakan umum koperasi seperti yang telah diputuskanoleh rapat anggota.
b. Mengawasi
pelaksanaan tugas anggota pengurus lainnya dan seluruh karyawan dalam kegiatan
sehari-hari.
c. Bertanggung
jawab atas pengamanan barang inventaris KPSBU
d. Menyusun
rencana bidang pendidikan/pelatihan bagi karyawankaryawati serta anggota
koperasi
2.
Sekertasis
a.
Menyelenggarakan
dan memelihara buku-buku organisasi KPSBU
b.Menyelenggarakan
dan memelihara semua arsip-arsip buku keputusan rapat anggota, buku keputusan
dari rapat pengawas serta surat-surat masuk dan keluar.
c. Mengkoordinir
kelancaran bidang organisasi
d. Mengkoordinir
serta memonitor semua kegiatan komisaris daerah (Risda) diwilayah kerja KPSBU
e.
Memonitori
keadaan populasi sapid an produksi sapi
3.
Bendahara
a.
Mengatur
dan mengawasi penggunaan modal koperasi
b.
Secara
berkala mengadakan pengecekan langsung terhadap jumlah kas/uang tunai dan
persediaan barang
c.
Menandatangani
giro/cheque pengambilan uang bersama-sama ketua dan sekretaris
d.
Menandatangi
dan mengesahkan bukti penerimaan serta bukti pengeluaran kas, faktur pembelian
dan dokumen lainnya.