Nama : Rawdhatul Ma’wa
NPM : 26212055
Kelas : 3EB14
Kasus
Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi : Penggelapan Pajak Dhana Widyatmika
Pengertian
Etika
Etika (Yunani kuno: "ethikos",
berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tangggung jawab.
St. john Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat
praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia
merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan,
antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat
orang lain. Untuk itulah diperlukan
etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta- etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta- etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Pengertian
Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan
baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul
dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis,
tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.
Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika
adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang
meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif.
Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Prinsip-Prinsip Etika Profesi Akuntansi
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.
Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
Kasus Penggelapan Pajak Dhana
Widyatmika
Sosok Dhana Widyatmika, seorang
mantan PNS Ditjen Pajak, yang menjadi tersangka kasus korupsi yang telah
ditetapkan oleh kejaksaan agung yang pemberitaannya kini mengemuka di media
massa. Dhana Widyatmika disebut-sebut sebagai The Next Gayus, karena memiliki
rekening dibeberapa bank yang jumlahnya miliaran. Identitas Dhana Widyatmika
sendiri terungkap dari informasi Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Maryoto
Sumadi. Ketika wartawan detikFinance mengkonfirmasikan mengenai identitas yang
sebelumnya disingkat dengan DW, maka Maryoto Sumadi membenarkan nama Dhana
Widyatmika masuk dalam daftar cekal di imigrasi.
Dhana Widyatmika merupakan PNS
golongan III/c dengan pangkat penata. Ia kini berusia 37 tahun. Direktur
Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany mengungkapkan 'The Next Gayus' ini
tidak lagi menjadi pegawai pajak. Karena, atas keinginannya sendiri Dhana
Widyatmika ini meminta pindah ke instansi lain. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika dituntut
hukuman 12 tahun penjara untuk tiga perbuatan pidana oleh jaksa penuntut umum
(JPU) Kejaksaan Agung. Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi diminta menjatuhi hukuman membayar denda Rp 1 miliar dan
subsider kurungan enam bulan. Dhana
dianggap terbukti melakukan tiga perbuatan pidana.
Pertama,
tindak pidana korupsi menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar.
Perbuatan pertama Dhana tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan primer dan
subsider. Dakwaan primer memuat Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, sedangkan dakwaan
subsidernya memuat Pasal 11 undang-undang yang sama. Menurut jaksa, pada 11
Januari 2006, Dhana menerima uang dari Herly Isdiharsono senilai Rp 3,4 miliar
yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Nindya Karya, Jakarta.
Penerimaan uang 3,4 miliar itu berkaitan dengan penerimaan melawan hukum, yaitu
mengurangi kewajiban pajak PT Mutiara Virgo. Kemudian, sebanyak Rp 1,4 miliar
dari uang tersebut digunakan Dhana untuk membayar rumah atas nama Herly
Isdiharsono. Sedangkan sisanya, Rp 2 miliar, dipakai untuk kepentingan pribadi
Dhana. Adapun Herly ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Atas bantuan
para pegawai pajak tersebut, PT Mutiara Virgo hanya membayar Rp 30 miliar dari nilai
Rp 128 miliar yang seharusnya. Adapun total uang yang dikucurkan PT Mutiara
Virgo melalui direkturnya, Jhonny Basuki, ke para pegawai pajak tersebut
mencapai Rp 20,8 miliar. Kejaksaan Agung pun menetapkan Jhonny sebagai
tersangka kasus ini. Kemudian, pada 10 Oktober 2007, Dhana kembali menerima
uang gratifikasi senilai Rp 750 juta dari pencairan cek perjalanan di Bank
Mandiri Cabang Nindya Karya.
Kedua,
Dhana terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,2
miliar. Dhana terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan
hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara. Dakwaan primer memuat Pasal 2 ayat 1 juncto
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, memuat
Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Atau, dakwaan kedua, dua, primer yang
memuat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
subsidernya memuat Pasal 12 huruf g undang-undang yang sama. Menurut tim JPU
Kejaksaan Agung, Dhana bersama-sama dengan Salman Magfiron sengaja menggunakan
data eksternal sebagai dasar perhitungan pajak PT Kornet Trans Utama, sehingga
pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut menjadi lebih tinggi. Dhana dan
Salman pun mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Kornet Trans Utama, Lee Jung
Ho atau Mr Leo, yang intinya menawarkan bantuan untuk mengurangi nilai pajak
yang harus dibayarkan perusahaan tersebut dengan meminta imbalan Rp 1 miliar.
Namun, permintaan imbalan tersebut diacuhkan PT Kornet. Perusahaan itu kemudian
mengajukan keberatan melalui Pengadilan Pajak yang hasilnya memenangkan PT
Kornet. Atas kemenangan perusahaan tersebut, Dhana dianggap merugikan negara Rp
1,2 miliar atau paling setidak-tidaknya Rp 241.000
Ketiga,
terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang. Menurut jaksa, Dhana menerima uang dari tindak pidana
korupsi yang selanjutnya secara bertahap ditransaksikan dengan maksud untuk
menyembunyikan asal-usul hartanya. Hal tersebut, kata Jaksa, dilakukan Dhana
dengan sejumlah cara.
Cara
pertama, dengan transaksi perbankan secara bertahap. Dhana memasukkan uang yang
dimilikinya ke berbagai rekening, di antaranya, Bank CIMB Niaga Cabang Jakarta
sekitar Rp 4 miliar, Bank HSBC Cabang Jakarta Kelapa Gading sekitar Rp 2,6
miliar, Bank Standard Chartered sekitar 271.000 dollar AS, Bank Mandiri Cabang
Imam Bonjol Rp 474.000, CIMB Niaga Jakarta Sudirman sebesar Rp 54 juta dan Rp
30.000 dollar AS, kemudian Bank BCA Cabang Kalimalang sekitar Rp 4,1 miliar.
Cara
kedua, dengan membelanjakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi
tersebut untuk membeli logam mulia seberat 1.100 gram yang kemudian disimpan
dalam safe deposite box Bank Mandiri Cabang Mandiri Plaza, Jakarta.
Cara
ketiga, membelanjakan uangnya untuk membeli tanah dan properti. Keempat,
menyembunyikan uang dalam beberapa mata uang asing. Kelima, membeli
barang-barang berharga. Keenam, membeli kendaraan bermotor uang disembunyikan
dengan cara seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo88,
menginvestasikan hartanya pada bidang properti.
Sebelumnya,
dalam dakwaan, Dhana terancam maksimal 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan,
terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan Dhana. Adapun hal yang meringakan karena berusia
relatif muda sehingga diharapkan memperbaiki perbuatan. Dhana akan mengajukan
nota pembelaan atau pleidoi. Dhana Widyatmika akan mengajukan sendiri dan
penasihat hukum juga akan mengajukan sendiri. Majelis hakim memberikan waktu
satu minggu untuk mempersiapkan pleidoi. Sidang lanjutan akan dilaksanakan
Senin 29 Oktober 2012.
Analisis
kasus
Dalam kasus ini terdapat 2
pelanggaran prinsip-prinsip etika profesi akuntansi berupa tanggung jawab
profesi dan integritas. . Kasus yang
dilakukan Dhana ini, sangat merugikan Negara Indonesia. Seorang
Dhana Widyatmika tidak mempunyai sifat
jujur dan tidak dapat memelihara kepercayaan masyarakat karena dia sudah melakukan penggelapan uang atau melakukan penyelewengan
pajak.
Pelanggaran
Pertama, dalam dakwaan primer tindak pidana korupsi menerima gratifikasi
berupa uang senilai Rp 2,75 miliar. Sedangkan dalam dakwaan subsider Dhana
menerima uang dari Herly Isdiharsono senilai Rp 3,4 miliar yang ditransfer ke rekening
Bank Mandiri Cabang Nindya Karya, Jakarta. Penerimaan uang 3,4 miliar itu
berkaitan dengan penerimaan melawan hukum, yaitu mengurangi kewajiban pajak PT
Mutiara Virgo. Kemudian, sebanyak Rp 1,4 miliar dari uang tersebut digunakan
Dhana untuk membayar rumah atas nama Herly Isdiharsono. Sedangkan sisanya, Rp 2
miliar, dipakai untuk kepentingan pribadi Dhana. Adapun Herly ikut ditetapkan
sebagai tersangka kasus ini. Atas bantuan para pegawai pajak tersebut, PT
Mutiara Virgo hanya membayar Rp 30 miliar dari nilai Rp 128 miliar yang
seharusnya. Adapun total uang yang dikucurkan PT Mutiara Virgo melalui
direkturnya, Jhonny Basuki, ke para pegawai pajak tersebut mencapai Rp 20,8
miliar.
Kedua, Dhana terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara
senilai Rp 1,2 miliar. Dhana terbukti melakukan atau turut serta melakukan
perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Ketiga, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan berbagai
cara, yang pertama dengan cara transaksi perbankan secara bertahap, yang kedua
dengan cara membelanjakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi
tersebut dan yang ketiga yaitu dengan cara menyembunyikan uang dalam beberapa
mata uang asing.
Solusi
Kasus yang
dilakukan Dhana ini, sangat merugikan Negara Indonesia. Kasus ini masih baru,
sehingga diharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi bangsa kita atau bagi
pemeriksa agar dapat memperhatikan orang-orang yang mencurigakan melakukan
penggelapan. Diharapkan kasus penggelapan lain dapat ditindaklanjuti dengan
cepat tanpa menunggu lama supaya tidak ada lagi the next mafia pajak di negara
kita (Indonesia).
Referensi :
.