PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
Penanaman modal merupakan segala kegiatan
menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam
melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan.
Tidak serta merta sumber daya alam melimpah, dapat diambil dengan sendirinya
ataupun diolah. Perlu dibangun infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya
oleh negara indonesia melalui pemerintah. Faktor yang
mempengaruhinya dapat dijadikan bahan
pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain : faktor Sumber
Daya Alam, faktor Sumber Daya Manusia, faktor stabilitas politik dan
perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha.
Masuknya
perusahaan asing dalam kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai
pelengkap untuk mengisi sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat
dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak swasta nasional. Modal asing juga diharapkan
secara langsung maupun tidak langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan
iklim atau kehidupan dunia usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya
menembus jaringan pemasaran internasional melalui jaringan yang mereka miliki.
Selanjutnya modal asing diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses
pembangunan ekonomi Indonesia.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian dan peranan penanaman modal asing bagi negara
berkembang?
2. Fungsi dan tujuan penanaman modal
asing?
3. Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh penanaman modal asing?
BAB III
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
DAN PERANAN PENANAMAN
MODAL ASING
A. PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING
Penanaman
Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli
total atau mengakuisisi perusahaan.Secara yuridis
mengenai Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun
2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 25 tahun
2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa:
“Penanaman Modal Asing adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya
maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri .”
B. PERANAN
PENANAMAN MODAL ASING BAGI NEGARA SEDANG BERKEMBANG
Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi
negara sedang berkembang seperti negara Indonesia dapat diperinci menjadi lima hal yaitu :
·
Sumber
dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang
sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
·
Pertumbuhan
ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan
perdagangan.
·
Modal
asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi
struktural.
·
Kebutuhan
akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural
benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
·
Bagi
negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun
industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat
membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik
elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang
sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu
dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja,
serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan
tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga
tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk
bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan
tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta
domestic dari negara tuan rumah atau yang sering disebut host country.
2.
FUNGSI DAN TUJUAN PENANAMAN MODAL ASING
A. FUNGSI PENANAMAN
MODAL ASING
·
Sumber dana
modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan
ekonomi.
·
Modal
asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan
struktural agar menjadi lebih baik lagi.
·
Membantu
dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
·
Membantu
dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi
pengangguran.
B. TUJUAN
PENANAMAN MODAL ASING
Untuk
mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan
lain-lain.
·
Untuk
membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
·
Untuk
mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih
menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
·
Untuk
menarik arus modal yang signifikan ke suatu Negara
4. AKIBAT PENANAMAN MODAL ASING
Adanya penaman modal asing selain dapat
memberikan manfaat atau keuntungan tetapi juga dapat memberikan akibat sebagai
berikut:
a. Penanaman modal asing
secara langsung dapat mengurangi tingkat tabungan yang tercipta pada masa yang
akan datang bila kegiatan yang dilakukan perusahaan asing mempertinggi tingkat
konsumsi masyarakat sebagai akibat dari banyaknya jumlah barang konsumsi yang
tersedia, tidak menanam kembali keuntungan yang diperoleh dan menghalangi
perkembangan perusahaan nasional yang sejenis.
b. Dalam jangka panjang,
penanaman modal asing dapat memperburuk masalah kekurangan mata uang asing
yaitu apabila hasil-hasil mereka tidak di ekspor ataupun tidak menggantikan
barang-barang impor, mengimpor barang mentah dari luar negeri dan mengirimkan
keuntungan yang diperoleh kepada perusahaan induk di luar negeri.
c. Dapat
menghambat perkembangan perusahaan nasional yang sejenis dengan adanya keahlian
pemasaran yang lebih baik dari perusahaan nasional sehingga melemahkan
persaingan dari perusahaan nasional. Selain itu akibat yang lebih buruk adalah
dapat mematikan perusahaan nasional yang telah adasehingga menimbulkan
pengangguran dan menghapus mata pencaharian segolongan masyarakat.
BAB IV
KESIMPULAN
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk
investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya
sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih
keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat
penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan
pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja. Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang
berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : pertama sumber dana eksternal (modal asing) dapat
dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat
investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat
perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga,
modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi
struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah
perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya
lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu
memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal
asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat
mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Masuknya perusahaan asing dalam
kegiatan investasi di Indonesia dimaksudkan sebagai pelengkap untuk mengisi
sektor-sektor usaha dan industri yang belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh
pihak swasta nasional. Modal asing juga diharapkan secara langsung maupun tidak
langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan iklim atau kehidupan dunia
usaha, serta dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran
internasional melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing
diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi
Indonesia.
BAB. V
SARAN
·
Indonesia harus bisa membenahi
terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para investor akan lebih banyak
yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia..
·
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya
dengan memberikan pelatihan – pelatihan tentang industrilialisasi.
·
Memperbaiki infrastruktur yang dapat
dimanfaatkan bagi para investor maupun para pekerjanya.
BAB. VI
REFERENSI
Nama Kelompok : Fitri Juwita (23212009)
Lia
Khoirunnisa (24212187)
Nurul
Ainy (25212523)
Rawdhatul
ma’wa (26212055)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar